Rabu, 03 April 2013

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIROKRASI ADMINISTRASI

KEPALA BIRO ADMINISTRASI 
  1. Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Operasional
  2. Melaksanakan seluruh adinistrasi lembaga
  3. Membalas surat masuk dan mengajukan surat kepada pimpinan
  4. Melaksanakan proses kegiatan penerimaan, peraatan, pemberhentian atau meningal dunia jama'ah
  5. Pendataan kerjasama seluruh instansi pemerintah, instansi swasta dan luar negeri
  6. Menyampaikan secara administrasi perintah pusat dalam melaksanakan setiap kegiatan kepada provinsi kotamadya/kabupaten dan kecamatan.
  7. Mengumpulkan hasil kegiatan secara berkala dari pusat, provinsi kota madya/kabupaten dan kecamatan
  8. Melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan kepada Ketua Operasional.

KABAG TATA USAHA
  1. Bertanggung jawab langsung kepada Kabiro Administrasi
  2. Menyelesaikan secepatnya segala administrasi lembaga
  3. Melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan kepada Kabiro Administrasi

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok, Bertanggung jawab langsung kepada Kabiro Administrasi, Menyelesaikan secepatnya segala administrasi lembaga, Melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan kepada Kabiro Administrasi, Melaksanakan sebagian tugas Kabiro Administrasi dalam penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan pengkoordinasian, penyelenggaran tugas secara terpadu, pelayan administrasi dan pengendalian di bidang perencanaan program, evaluasi, dan kelembagaan

Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian kelembagaan
c.   Penginventarisasian permasalahan berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja  ketatausahaan Lembaga serta bahan tindak lanjut penyelesaiannya;
d.  Penyusunan laporan hasi pelaksanaan tugas
f.     Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kabiro Administrasi MATFA INDONESIA.

Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi.

Bagian Tata Usaha terdiri dari  Kabag Administrasi, Kasub Tata Usaha, Kasub Jemaah. Sub Bagian masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.

Kabag Administrasi  mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan dan pengendalian di bidang perencanaan program, evaluasi kinerja dan pelaporan.

Kasub Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan rencana kegiatan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian untuk kegaiatan ketatausahaan, penyusunan produk hukum, ketatalaksanaan, ketumahtanggaan, perlengkapan kelembagaan.


KABAG JAMAAH
  1. Bertanggung jawab langsung kepada Kabiro Administrasi
  2. Mendata Identitas lengkap Jemaah
  3. Mengumpulkan saran Jemaah untuk bahan pertimbangan Kemajuan lembaga
  4. Melaksanakan proses Pendataan  Jemaah
  5. Melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan kepada Kabiro Administrasi
Kasub Jemaah  mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian peneyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan administrasi.

1 komentar: